Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Pwk NELAWATI, A.Md.Keb. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NELAWATI, A.Md.Keb.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (Ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2594/Ist./2003., dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 2 Juni 2003,  semula  tertulis Nama Orang Tua (Ayah) DIDI, ingin diperbaiki menjadi tertulis Nama Orang Tua (Ayah) DIDI SOMA PUTRA.
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.   

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak