Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.EUIS ASIAH
2.OBAY SOLEHUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1EUIS ASIAH
2OBAY SOLEHUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.508.656,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0357/BPR-PLD/KPO/KYD/X/2022 Tertanggal 13-10-2022 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.508.656,14 (Lima puluh dua juta lima ratus delapan ribu enam ratus lima puluh enam koma empat belas rupiah);

 

  1. Mengizinkan penggugat untuk melelang objek jaminan SHM No : 00910  tertanggal : 14-09-2018 atas nama OBAY SOLEHUDIN melalui lelang di KPKNL guna pelunasan pinjaman/kredit apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini dalam waktu yang ditetapkan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak