Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.H UJANG SARIPUDIN
2.HJ AI ACAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1H UJANG SARIPUDIN
2HJ AI ACAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 384.417.898,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0188/BPR-PLD/KPO/KYD/VI/2022, tertanggal 15 Juni 2022 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, seluruh pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda + outstanding pokok + outstanding bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 384.417.898,47 (Tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh tujuh rupiah);

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak