Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Pwk KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA DENNY RAMDHAN SUMARNA, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyan SauryKOMUNITAS MADANI PURWAKARTA
Tergugat
NoNama
1DENNY RAMDHAN SUMARNA, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah legalitas PKBM Bina Asih
  3. Menyatakan batal atau tidak sah penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C  sdr.Hapidin
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak