Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta 1.AHNAN
2.Iis Sri Nurhayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHNAN
2Iis Sri Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 249.640.324,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.249.640.324,- (DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH RIBU TIGA RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.171,662,146,- (SERATUS TUJUH PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DUA RIBU SERATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.21,625,864,- (DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.56,352,314,- (LIMA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT BELAS RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;

 

  1. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa:
    1. Sertifikat Hak Milik No.02434/Kel.Tegalmunjul atas nama Ahnan, tanggal 19-02-2013 Surat Ukur No.44/Tegalmunjul/2012 Luas 164 m2, berlokasi di Kp. Tegaljunti RT.02/04, Kel.Cijunti, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
    2. Sertifikat Hak Milik No.01431 atas nama Ahnan, tanggal 22-12-2006, Surat Ukur Nomer : 350/Tegalmunjul/2006 tgl 21-12-2006,  Luas 90 m2, berlokasi di Panorama Indah A11/39,  RT.07 RW.13, Kelurahan Ciseureuh, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak