Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
199/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. 2.Dr. MARTHA PARULINA BERLIANA, S.H., M.H. |
1.DEDI ARIFIN ALIAS PIING BIN (alm) SAEPUDIN 2.AHMAD SARIPUDIN ALIAS AMAD BIN UDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 199/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2930/M.2.14/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa I DEDI ARIFIN Alias PIING Bin (Alm) SAEPUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD SARIPUDIN Alias AMAD Bin UDIN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024 Pukul 02.00 Wib malam hari, atau setidak-tidaknya masih dalam waktu bulan Februari atau setidak-tidak nya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 yang bertempat di Kampung Cibuntu Rt.027 Rw.008 Desa Sukatani Kec. Sukatani Kab. Purwakarta, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
--------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, & Ke-5 KUHPidana.------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |