Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0720/BPR-PLD/KPO/PYD/XI/2018, tertanggal 29 November 2018 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.505.484,16 (Tujuh puluh Lima juta lima ratus lima ribu empat ratus delapan puluh empat koma enam belas rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 00302 atas nama H. Ali dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |