Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Pwk 2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
4.JATNIKO, SH
DEN PANJI ANDRIANSYAH BIN ALM HOLID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-001A/M.2.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDIKO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
3JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEN PANJI ANDRIANSYAH BIN ALM HOLID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :


-------- Bahwa ia terdakwa DEN PANJI ANDRIANSYAH Bin (Alm) HOLID, pada hari Selasa   tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2024, bertempat di Jomin Desa Jomin Kecamtan Cikampek Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang , oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berat 5 gram , yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa  Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 17.00 WIB pada saat terdakwa berda di rumah terdakwa yang beralamat  Kampung Cikopak Rt.031 Rw 011 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta terdakwa di hubungi oleh sdr VERI (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu di daerah Jomin Karawang dan setelah terdakwa menerima telepon dari sdr VERI kemudian terdakwa berangkat dari Purwakarta menuju Daerah Jomin Karawang dan sesampainya di daerah Jomin kemudian terdakwa menuju Warung sesuai maps serta foto warung kemudian mengambil 13 (tiga belas) paket yang di balut lakban warna putih di dalam bekas kemasan chiki warna merah yang di simpan di balik bambu dekat warung,
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 13 (tiga belas) paket yang di balut lakban warna putih di dalam bekas kemasan chiki warna merah kemudian 13 (tiga belas) paket yang di balut lakban warna putih di dalam bekas kemasan chiki warna merah yang bersikan sabu-sabu terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa sekira jam 20.00 Wib dan 13 (tiga belas) paket sabu terdakwa buka dan di ambil separuhnya untuk di kosumsi oleh terdakwa, kemudian 5 (lima) paket sabu dibawa ke Cibening Sadang Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta kearah Cikopo Purwakarta dan terdakwa tempel di roling door warung sesuai petunjuk sdr VERI, dan sisanya 7 (tujuh) paket sabu dan 1 (satu) paket sisa terdakwa pakai.
  • Bahwa terdakwa menempekan atau sebagai perantara jual beli sabu tersebut terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan juga terdakwa mendapat keuntungan mengkonsumsi secara gratis dengan cara menyisihkan sendiri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 01.30 Wib pada saat terdakwa berada di depan Kantor Sekertariat DPC Peradi Purwakarta terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Purwkarta karena kedapatan sabu-sabu di dalam kantong celana pendek di bagian depan dan kemudian terdakwa di bawa ke Kantor Polres Purwakarta berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I jenis sabu dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris berat neto akhir  seberat 1,6334 Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistik Nomor PL159FB/II/2024/Pusat LAB Narkotika, Pada tanggal 26  Februari 2024, dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa seberat seberat 1,6334   Gram, yang di tandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo, Yang  menyimpulkan bahwa barang bukti berupa sabu  seberat seberat 1,6334  Gram, hasil sisa pemeriksaan laboratoris, Bahwa Sabu tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61  Lampiran UU RI No.35 tentang narkotika.

-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


A t a u


Kedua :


-------- Bahwa ia terdakwa DEN PANJI ANDRIANSYAH Bin (Alm) HOLID, pada hari Rabu   tanggal 24  Januari 2024  sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Basuki Rahmat No 25 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal awalnya terjadi bermula dari informasi yang saksi terima dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 01.20 Wib yang menceritakan bahwa ada seseorang yang mencurigakan melintas di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sindangkasih Purwakarta dan pada saat itu berhenti di depan kantor sekertariat DPC PERADI Purwakarta dengan menyebutkan ciri-ciri bertubuh gempal dengan menggunakan kaos oblong warna hitam dan celana pendek dan terlihat seperti sedang menunggu orang. Berbekal informasi tersebut berhubung saksi sedang melaksanakan piket, saksi berikut Anggota Satuan Reserse Narkoba lainnya berangkat ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 01.30 Wib saksi dan Anggota Satuan Reserse Narkoba tiba di lokasi jalan Basuki Rahmat Purwakarta tepatnya didepan kantor sekertariat DPC PERADI Purwakarta dan melihat orang yang ciri-cirinya sama seperti yang diiformasikan oleh masyarakat yakni bertubuh gempal menggunakan kaos warna hitam dan celana pendek terlihat memarkirkan kendaraan dipinggir jalan. Selanjutnya saksi berinisiatif menghampiri dan menjelaskan identitas diri dan kemudian melakukan introgasi serta melakukan penggeledahan badan terhadap seseorang yang belakangan mengaku bernama terdakwa DEN PANJI ANDRIANSYAH. Pada saat melakukan penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) bekas bungkus rokok CLAS MILD yang didalamnya terdapat beberapa paket yang berisikan narkotika jenis sabu di kantong depan celana terdakwa, dan sebuah handphone. Selanjutnya terdakwa di tangkap dan di bawa ke Kantor Polres Purwakarta berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  golongan I jenis sabu dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris berat neto akhir  seberat 1,6334 Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistik Nomor PL159FB/II/2024/Pusat LAB Narkotika, Pada tanggal 26  Februari 2024, dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa seberat seberat 1,6334   Gram, yang di tandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo, Yang  menyimpulkan bahwa barang bukti berupa sabu  seberat seberat 1,6334  Gram, hasil sisa pemeriksaan laboratoris, Bahwa Sabu tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61  Lampiran UU RI No.35 tentang narkotika.

-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya