Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan demi hukum pergantian nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran putri-putri Pemohon, sebagai berikut:
-
1). Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3521-LU-07062021-0034, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, yang semula tertulis nama ELRUMI INDAH RAMADHANIA SALIM diganti menjadi nama ELRUMI MARIAM RAMADHANIA SALIM.
2). Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3521-LU-07062021-0033, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, yang semula tertulis nama ELRAYA ASTRIA RAMADHANIA SALIM diganti menjadi nama ELRAYA MARIAM RAMADHANIA SALIM.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama didalam Kutipan Akta Kelahiran putri-putri Pemohon, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran:
-
1). Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3521-LU-07062021-0034, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, yang semula tertulis nama ELRUMI INDAH RAMADHANIA SALIM diganti menjadi nama ELRUMI MARIAM RAMADHANIA SALIM.
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3521-LU-07062021-0033, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, yang semula tertulis nama ELRAYA ASTRIA RAMADHANIA SALIM diganti menjadi nama ELRAYA MARIAM RAMADHANIA SALIM.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.
|