Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai Harta Bersama antara Penggugat dengan H. MAKSUM Bin JATNA atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal, SHM No. 600/Kelurahan Munjuljaya, atas nama pemegang hak NY. AISYAH (Penggugat), Gambar Situasi No. 42/1993, Luas 220 M2, terletak di Kelurahan Munjuljaya Blok Pangupukan, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta;
- Menyatakan separo bagian atas harta bersama Hak mantan suami menjadi Gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia;
- Menetapkan Penggugat sebagai Pemilik Tunggal atas Harta Bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar mematuhi dan mentaati seluruh isi putusan aquo setelah mempunyai hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sesuai aturan yang berlaku;
|