Petitum |
DALAM PROVISI
Â
- Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Â
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Showroom Mobil Bekas yang bernama â€GARASI AUTO“ (TERGUGAT II) yang terletak di yang beralamat di Jl. Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
Â
- Menghentikan semua kegiatan termasuk jual-beli kendaran yang ada pada Showroom Mobil Bekas yang bernama â€GARASI AUTO“ (TERGUGAT II) yang terletak di yang beralamat di Jl. Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tersebut;
Â
- Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta Kls. 1B untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;
Â
- Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat maupun pihak-pihak lain untuk segera melaksanakan putusan provisi terhitung sejak diucapkannya putusan provisi ini;
Â
DALAM POKOK PERKARA :
Â
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Â
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Â
- Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Materil kepada Penggugat yang jika ditaksir mencapai sebesar Rp.372.432.000,00.-(Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Â
- 48 x Rp.7.759.000,00.-(Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Â
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Imateril kepada Penggugat yang jika ditaksir mencapai sebesar Rp.810.000.000,00.-(Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Â
- 180 hari (6 bulan) X Rp.4.500.000,00.-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Â
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00.-(Satu Juta Rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incracht);
Â
- Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Â
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
 |