Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta 1.TAJUDIN BIN ENDIN
2.YANTI HERNAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAJUDIN BIN ENDIN
2YANTI HERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 369.797.078,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar  Rp.369,797,078,- (TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU TUJUH PULUH DELAPAN  RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 184,250,000,- (SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ditambah bunga sebesar 27,195,315,- (DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS LIMA BELAS RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 158,351,763,- (SETARUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH TIGA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;

 

  1. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa:

 

  1. Sertifikat Hak Milik No.00099 atas nama Tajudin bin Endin, tanggal 26-05-2008, Surat Ukur Nomer : 1/Cilalawi/2008, tanggal 27-03-2008 Luas 95 m2, berlokasi di  Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
  2. Sertifikat Hak Milik No.00097 atas nama Tajudin bin Endin, tanggal 26-09-2005, Surat Ukur Nomer : 1/Cilalawi/2005, tanggal 29-06-2005, Luas 240 m2, berlokasi di  Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
  3. Sertifikat Hak Milik No.00098 atas nama Tajudin bin Endin, tanggal 20-04-2007, Surat Ukur Nomer : 1/Cilalawi/2007, tanggal 18-01-2007, Luas 437 m2, berlokasi di  Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
  4. Akta Hibah nomor 198/2009 tanggal 28-02-2009 atas nama Tajudin bin Endin Luas 271 m2 di  Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang sudah menjadi Sertifikat Hak Milik No.00111 atas nama Tajudin bin Endin, tanggal 20 Maret 2012, Surat Ukur Nomer : 05/Cilalawi/2011, tanggal 12-09-2011, Luas 260 m2, berlokasi di  Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak