| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.ANDRY SUDARMAJI, S.H., M.H. |
MUHAMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS IJAL BIN YUSUP SUGIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-410/M.2.14/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS IJAL BIN YUSUP SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di tempat parkir Indomaret Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal II ayat 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------
---------------------------------------------------------- atau --------------------------------------------------
KEDUA Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS IJAL BIN YUSUP SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di tempat parkir Indomaret Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal II ayat 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
