| Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo  berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut : 
 Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo 372 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang didasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 731 / XII / 2023 / SPKT / POLRES PURWAKARTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Desember 2023, adalah tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan;Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari dalam Tahanan;Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |