Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.JATNIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
MUKTI ALIAS KUTIL BIN (ALM) MAT KABUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1394/M.2.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2JATNIKO, S.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKTI ALIAS KUTIL BIN (ALM) MAT KABUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :                                               

-------- Bahwa ia terdakwa MUKTI Alias KUTIL BIN (Alm) MAT KABUL  baik bertindak sendiri-sendi maupun bersama-sama dengan  saksi AKMAL JAENAL MUTAQIN Alias AMAI BIN DENI JAELANI (berkas terpisah), saksi YUDA AKBAR SIDIK BIN YAYAN BAHTIAR SIDIK (berkar terpisah) dan saksi ARUL MEI REZA Alias EZA (berkas terpisah)  , pada hari Kamis  tanggal 21 Maret 2024  sekira jam 20.30.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2024, bertempat Kampung Cilalawi Rt.02 Rw 001 Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I.

-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau :

Kedua  :                                               

-------- Bahwa ia terdakwa MUKTI Alias KUTIL BIN (Alm) MAT KABUL  baik bertindak sendiri-sendi maupun bersama-sama dengan  saksi AKMAL JAENAL MUTAQIN Alias AMAI BIN DENI JAELANI,saksi YUDA AKBAR SIDIK BIN YAYAN BAHTIAR SIDIK (berkar terpisah) dan saksi ARUL MEI REZA Alias EZA (berkas terpisah), pada hari Kamis  tanggal 21 Maret 2024  sekira jam 20.00.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2024i 2024,bertempat Kampung Cilalawi Rt.02 Rw 001 Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten  Purwakarta,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, Penyalah Guna, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika golongan I.

-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 127 Ayat  (1) huruf (a) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya