| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
 
 - Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada penggugat.
 
 
 Menghukum para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita penggugat sebesar RpĀ  105.423.287,- (Seratus lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) 
 - Menyatakan atas setiap harta benda milik para tergugat sah dan berharga dilakukan sita Jaminan(Conservatoir Beslag).
 
 - Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
  |