Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.ANDRY SUDARMAJI, S.H., M.H.
MUHAMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS IJAL BIN YUSUP SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-410/M.2.14/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2ANDRY SUDARMAJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS IJAL BIN YUSUP SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS IJAL BIN YUSUP SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di tempat parkir Indomaret Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal II ayat 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------

 

---------------------------------------------------------- atau --------------------------------------------------

 

 KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS IJAL BIN YUSUP SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di tempat parkir Indomaret Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal II ayat 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya