| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
SOLIHIN BIN SOPANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-131/M.2.14/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa SOLIHIN Bin SOPANDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat pada Agustus 2024, bertempat di Kp. Babakan kupa Rt. 12 Rw. 05 Desa. Nangewer Kec. Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. ---------- Perbuatan terdakwa SOLIHIN Bin SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------- atau Kedua Bahwa terdakwa SOLIHIN Bin SOPANDI pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat pada Agustus 2024, bertempat di Kp. Babakan kupa Rt. 12 Rw. 05 Desa. Nangewer Kec. Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. --------- Perbuatan terdakwa SOLIHIN Bin SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
