Bahwa Terdakwa sdr. EKO WIDODO Jabatan Manager HRD-GA dan Sekretaris P2K3 (Pengurus Perusahaan) PT. Indonesia Libolon Fiber System, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Indonesia Libolon Fiber System alamat Jl. Raya Ubrug No. 23 Desa Kembangkuning RT. 03 RW.01 Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 pukul 10.30 WIB berupa telah terjadi kecelakaan kerja akibat terjatuh dari ketinggian yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Sdr. Tsai Tung Sung karena perusahaan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri dengan memastikan penggunannya sesuai dengan syarat-syarat keselamatan kerja dan tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja tersebut pada kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf f, Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja berbunyi: “Pengurus atau pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, c dan d kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja dengan formular laporan kecelakan sesuai contoh bentuk 3 KK2 A lampiran I” jo. Pasal 4 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri berbunyi: “Alat Pelindung Diri wajib digunakan di tempat kerja dimana: i. dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan”.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana Pelanggaran sebagaimana Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja jo. Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang berbunyi: “Peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). |