Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Pwk REDI SUMARNA KEPALA DESA HEGARMANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REDI SUMARNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA HEGARMANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Kepala Desa Hegarmanah (Tergugat) untuk segera mengeluarkan warkah terhadap objek tanah seluas 3.245 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Sanim berdasarkan  Surat pemberitahuan pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.16.081.009.003.0125.0 yang terletak di Blok 003 Kampung Parung Dadap Desa Hegarmanah Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dengan batas batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara            :    Ratim / PT MOS
  • Sebelah Timur            :    M Karta / PT MOS
  • Sebelah Selatan        :    Ujang
  • Sebelah Barat            :    PT MOS
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) maupun immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar  rupiah) dengan cara tunai, seketika dan sekaligus ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak