Petitum |
- Menerima Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN YANG BENAR.
- Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan tertanggal 30 Agustus 2020 Nomor 3/Pen.Del. Eks/2021/PN.Pwk jo Nomor : 59/2020.Eks jo Nomor : 279/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst jo Nomor 705 K/Pdt.Sus-PHI/ 2019, jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 59/2020.Eks jo Nomor 279/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst jo Nomor 705 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 27 September 2021 terhadap tanah dan bangunan pabrik milik PELAWAN berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 /Desa Campakasari seluas 80.557 M2 (delapan puluh ribu lima ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kampung Raya Cempakasari, Desa Cempakasari, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |