Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
RHAKA ADITYA PUTRA BIN MAULANA YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2927/M.2.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RHAKA ADITYA PUTRA BIN MAULANA YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa RHAKA ADITYA PUTRA BIN MAULANA YUSUF pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, bertempat di sekitar jalan raya Cigangsa Kec. Cempaka Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 16.57 terdakwa menghubungi akun Instagram TUAN_TIGABELAS.CO (Belum tertangkap) dengan tujuan membeli narkotika jenis bahan tembakau sintetis sebanyak 3 gram dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan  mengirim pesan kepada akun tersebut dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa :“moks203 repeat dong 3r, 50 rb nya nanti malam siap geser,

TUAN_TIGABELAS.CO : sudah siap tf,

Terdakwa : siap banget, ke rek kemarin?

TUAN_TIGABELAS.CO : ke dana moks.

Terdakwa : yang belakangnya 69 kan

TUAN_TIGABELAS.CO iya

Selanjutnya terdakwa mentransfer kepada akun TUAN_TIGABELAS.CO sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian akun TUAN_TIGABELAS.CO pada pukul 18.44 WIB memberikan map kepada terdakwa untuk menyuruh terdakwa mengambil bahan tembakau sintetis yang ditempel di pas belokan rel rawa bawah pohon kecil disamping tembok didaerah kota Purwakarta selanjutnya terdakwa pada pukul 21.30 WIB mengambil bahan tembakau sintetis sesuai dengan petunjuk alamat peta/maps yang telah diberikan oleh akun TUAN_TIGABELAS.CO setibanya di lokasi yang telah diberikan akun TUAN_TIGABELAS.CO benar dilokasi tersebut terdakwa menemukan bahan tembakau sintetis yang dibungkus dengan bungkus rokok sampurna mild warna putih setelah itu Terdakwa mengambil bahan tembakau sintetis tersebut dan bergegas untuk pulang ke kosan setibanya terdakwa di kosan kemudian terdakwa merecah bahan tembakau sintetis yang terdakwa dapat dari akun TUAN_TIGABELAS.CO dicampur kan dengan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi bahan/daun tembakau biasa yang sudah terdakwa siapkan, ada pun maksud dan tujuan terdakwa mencampur bahan tembakau sintetis dengan tembakau biasa yang sudah disiapkan agar bahan tembakau sintetis menjadi banyak dan terdakwa memiliki stok atau simpanan tembakau sintetis dengan tujuan dijual kembali oleh terdakwa dalam paket-paket kecil dan terdakwa mendapatkan keuntungan lebih banyak apabila sudah terjual, selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 terdakwa mentransfer sisa dari pembelian bahan tembakau sintetis sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke nomor akun dana TUAN_TIGABELAS.CO

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 3 paket kecil tembakau sintetis yang telah terdakwa recah dan campurkan dengan tujuan untuk dijual dengan cara ditempelkan di sekitar jalan raya cigangsa Cempaka Kabupaten Purwakarta, adapun cara terdakwa menjual tembakau sintetis tersebut dilakukan dengan cara memasarkannya melalui akun fake atau akun palsu Instagram milik Terdakwa dengan nama Akun CATTLEFARM_IND yang mana transaksi jual-beli menggunakan akun tersebut dan pembayaran ditransfer menggunakan akun dana, lalu setelah ditransfer oleh si pembeli kemudian terdakwa menempelkan tembakau sintetis di sekitar jalan raya cigangsa Cempaka Kabupaten Purwakarta dan mengarahkan lokasi/map tembakau sintetis yang telah terdakwa tempelkan kepada akun yang membeli atau memesan kepada terdakwa yaitu akun instagram MTMTMTMT552, akun instagram PEYYSZ_ dan akun instagram DHEY_ABADII yang mana terdakwa tidak tahu siapa identitas asli dari ketiga akun tersebut dikarenakan menggunakan akun fake atau palsu
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagai berikut:

Dilakukan pengujian narkotika, dengan identifikasi menjadi 8 (delapan) sampel dari sampel A s.d H : Bahan/daun 1 Sampel I : Cairan

Berat Netto Awal :

  • Sampel A  = 0,2555. Gram
  • Sampel B = 0,3549. Gram
  • Sampel C = 0,4741. Gram
  • Sampel D = 0,3703 Gram
  • Sampel E = 0,3573 Gram
  • Sampel F = 0,2878 Gram
  • Sampel G = 34,5438 gram
  • Sampel H = 0,4004 Gram
  • Sampel I = 2 ML

Berat Netto Akhir :

  • Sampel A  = 0,0312. Gram
  • Sampel B = 0,0577. Gram
  • Sampel C = 0,0460. Gram
  • Sampel D = 0,0307 Gram
  • Sampel E = 0,0242 Gram
  • Sampel F = 0,0130 Gram
  • Sampel G = 31,4770 gram
  • Sampel H = 0,0264Gram
  • Sampel I = 1 ML

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL2GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 05 Juni 2025 yang diketahui dan di tanda tangani  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika oleh Dr. Supriyanto, M.Si dengan hasil delapan sampel dari sampel A – H dengan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 37,0441 gram, dan 1 Sampel I berupa cairan dengan berat netto akhir sejumlah 1 ML Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------Perbuatan Terdakwa RHAKA ADITYA PUTRA BIN MAULANA YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa RHAKA ADITYA PUTRA BIN MAULANA YUSUF pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, bertempat di Kp. Krajan  RT 003 / 001 Ds. Campaka sari Kec. Campaka, Kab. Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas pada Satresnarkoba Polres Purwakarta sedang melaksanakan kegiatan patroli reserse di wilayah Campaka, selanjutnya Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah mendapat informasi dari seorang yang tidak menyebutkan identitas bahwa di Kp. Krajan  RT 003 / 001 Ds. Campaka sari Kec. Campaka, Kab. Purwakarta, ada seseorang yang di kost nya diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis, setelah mendapat informasi tersebut Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah kemudian berangkat menuju lokasi yang diinformasikan sekira pukul 19.00 WIB tiba di sebuah tempat kost sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan saat itu saksi Saksi Denis Fadhlilah  berlari memanggil ketua RT 03 yakni Saksi Atin Supriatin yang rumahnya tidak jauh dari tempat kost, kemudian setelah memanggil ketua RT yakni Saksi Atin Supriatin selanjutnya Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah dan Saksi Atin Supriatin bersama-sama untuk masuk kerumah terduga pelaku dengan mengetuk pintu tempat kost, selanjutntya seorang laki-laki dewasa membuka pintu yang diketahui bernama terdakwa Rhaka ADITYA PUTRA, selanjutnya Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah melakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Aspro yang didalamnya berisi :
  1. (tiga) bungkus lakban warna putih masing-masing di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan  daun tembakau sintetis.

1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan / daun tembakau sintetis.

  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi bahan / daun tembakau.
  • 1 (satu) buah botol spray plastik bening dengan tutup botol warna hitam berisi  cairan warna kuning.
  • 1 (satu) pak kertas pahpir merk SPLITTS
  • 1 (satu) bungkus plastik bening merk PASS-IN didalamnya berisi 100 (seratus) pcs plastik klip bening.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening merk PASS-IN didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah lakban warna putih bertuliskan FRAGILE Cap Alfamart.
  • 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A30S Warna Biru dengan nomor imei : Slot 1 : 354866101752646.
  • Bahwa selanjutnya setelah menemukan barang bukti tersebut diatas Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah menanyakan kepada terdakwa perihal isi didalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan selanjutnya terdakwa menjawab “isi dalam kantong plastik warna hitam tersebut merupakan tembakau sintetis”, kemudian Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah bertanya kembali kepada terdakwa “milik siapa tembakau sintetis tersebut”, terdakwa menjawab “tembakau sintetis tersebut merupakan milik terdakwa yang siap ditempel untuk dijual kembali kepada konsumen terdakwa”, selanjutnya Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah bertanya kembali kepada terdakwa “apakah ada tembakau sintetis ditempat lain yang sudah ditempel”, kemudian terdakwa menjawab “selain itu ada juga yang sudah di peta dan ditempelkan yaitu dilapang bola pinggir jalan Cigangsa Cempaka dan dekat pos ronda jalan Cigangsa Kec Campaka”, mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah langsung menuju lokasi yang disebutkan oleh terdakwa setibanya di lokasi Saksi Denis Fadhlilah, Saksi Yogi Alamsyah menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna putih yang isinya plastik bening berisikan tembakau sintetis yang ditemukan di lapang bola pinggir jalan Cigansa Campaka dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang isinya plastik bening berisikan tembakau sintetis ditemukan dekat pos ronda jalan Cigangsa Campaka selanjutnya Saksi Denis Fadhlilah Saksi Yogi Alamsyah bertanya kembali kepada terdakwa “bagaimana cara berhubungan dengan calon pembeli/konsumen tersebut” kemudian terdakwa menjawab “dengan cara berkomunikasi menggunakan handphone merek Samsung A30s warna biru melalui akun Ig palsu/fake milik terdakwa” selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagai berikut:

Dilakukan pengujian narkotika, dengan identifikasi menjadi 8 (delapan) sampel dari sampel A s.d H : Bahan/daun 1 Sampel I : Cairan

Berat Netto Awal :

  • Sampel A  = 0,2555. Gram
  • Sampel B = 0,3549. Gram
  • Sampel C = 0,4741. Gram
  • Sampel D = 0,3703 Gram
  • Sampel E = 0,3573 Gram
  • Sampel F = 0,2878 Gram
  • Sampel G = 34,5438 gram
  • Sampel H = 0,4004 Gram
  • Sampel I = 2 ML

Berat Netto Akhir :

  • Sampel A  = 0,0312. Gram
  • Sampel B = 0,0577. Gram
  • Sampel C = 0,0460. Gram
  • Sampel D = 0,0307 Gram
  • Sampel E = 0,0242 Gram
  • Sampel F = 0,0130 Gram
  • Sampel G = 31,4770 gram
  • Sampel H = 0,0264Gram
  • Sampel I = 1 ML

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL2GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 05 Juni 2025 yang diketahui dan di tanda tangani  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika oleh Dr. Supriyanto, M.Si dengan hasil delapan sampel dari sampel A – H dengan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 37,0441 gram, dan 1 Sampel I berupa cairan dengan berat netto akhir sejumlah 1 ML Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

----------Perbuatan Terdakwa RHAKA ADITYA PUTRA BIN MAULANA YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya