| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa ANDI RIANTO Alias WARO BIN ADENG HUDAYA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di depan Toko HZ Aluminium, Kampung Margaluyu, RT. 015 RW. 004, Desa Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu.”.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 huruf f dan g KUHPidana.------- |