Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.HIDRIYAHWATI, S.H.
RUDI ENTA BUKIT Bin JALAKAT BUKIT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1434 /M.2.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2HIDRIYAHWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ENTA BUKIT Bin JALAKAT BUKIT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer :

Bahwa Terdakwa RUDI ENTA BUKIT Bin JALAKAT BUKIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di samping warung di Jl. Desa Cibungur Ds/Kel. Cibungur Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

Subsider :

Bahwa Terdakwa RUDI ENTA BUKIT Bin JALAKAT BUKIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di samping warung di Jl. Desa Cibungur Ds/Kel. Cibungur Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya