Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.TIA LISNAWATI
2.ITA WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1TIA LISNAWATI
2ITA WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.755.197,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0308/BPR-PLD/KPO/KYD/IX/2022, tertanggal 07 September 2022 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 19.755.197,92 (Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh lina ribu seratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh dua rupiah);

 

  1. Mengizinkan penggugat untuk melelang objek jaminan SHM No : 01623 tertanggal 17-05-2022, atas nama ITA WIJAYA melalui lelang di KPKNL guna pelunasan pinjaman/kredit apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini dalam waktu yang ditetapkan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak