Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Pwk Wulan Afdhalia Ramdhani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wulan Afdhalia Ramdhani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CECEP WAWAN RIAWAN, S.H., M.HWulan Afdhalia Ramdhani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa penambahan kata dari nama anak pertama para pemohon yang semula bernama NAMIAH AQILA ASHADIYA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 3 Januari 2020 Nomor : 3214-LT-03012020-0022 menjadi NAMIAH AQILA ASHADIYA PUTRIMA adalah sah menurut hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak