Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK Alias BAU Bin OMIN, pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gang Garuda RT. 044 / RW. 004 Kel. Nagrikidul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia; sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen).
------- Perbuatan Terdakwa HENDRIK Alias BAU Bin OMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |