Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
SARIF HIDAYATULOH ALIAS ARIF BIN DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2919/M.2.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIF HIDAYATULOH ALIAS ARIF BIN DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa SARIF HIDAYATULOH  alias ARIF bin DAYAT pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025, bertempat di Jln Industri Rt 013 Rw 007 Desa Maracang Kec Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  •  Bermula pada hari tanggal sebagaimana yang telah disebutkan diatas terdakwa mengirimkan pesan lewat aplikasi IG keakun IG dengan nama akun DO PATTELYSIUM (DPO) karena sebelumnya akun DO PATTELYSIUM membuat status promo jualan narkotika jenis tembakau sintetis selanjutnya Terdakwa menanyakan “apakah yang promo masih ada” dan aku IG DO PATTELYSIUM  membalas “ada emang domisili mana” lalu Terdakwa menjawab “terdakwa domisili purwarkarta” selanjutnya akun IG DO PATTELYSIUM menjawab “kalau mau lewat expedisi” lalu terdakwa menjawab “oke siap pak” kemudian aku ig DO PATTELYSIUM menanyakan kembali “apakah sudah siap TF” lalu terdakwa menjawab “sebentar isi saldo dlu pak ke konter” setelah terdakwa mengisi saldo kemudian terdakwa mengatakan “sudah siap TF” selanjutnya akun Ig DO PATTELYSIUM mengirimkan norek bank AON yang mana untuk No. rek dan nama dari No. rekening tersebut terdakwa lupa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan arahan/petunjuk dari akun ig DO PATTELYSIUM lalu bukti dari pengiriman transfer ke rekening bank AON terdakwa langsung kirim melalui pesan DM setalah bukti transfer tersebut dilihat oleh akun IG DO PATTELYSIUM selanjutnya terdakwa menghapus chat dan bukti transfer tersebut, kemudian akun IG DO PATTELYSIUM mengatakan kepada Terdakwa untuk info selanjutnya nanti di informasikan oleh akun IG DO PATTELYSIUM,
  •  Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menerima kabar dari akun IG DO PATTELYSIUM dengan mengirimkan bukti foto resi paket narkotika jenis tembakau sintetis yang telah terdakwa beli dengan Nomor resi connote : 021021016539425 dengan nama penerima ARIF akan tetapi setelah melihat bukti foto resi paket pengiriman narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa tidak membalas pesan tersebut dan terdakwa tidak ada komunikasi lagi dengan akun IG DO PATTELYSIUM selanjutnya keesokan harinya pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa mendapatkan telepon dari pihak Expedisi JNE dan menanyakan lokasi rumah atau kontrakan terdakwa sebelah mana kemudian terdakwa mengatakan kepada pihak ekspedisi yang menghubungi terdakwa untuk janjian dan bertemu di depan planet ban yang berlokasi di Jln Industri Rt 013 Rw 007 Desa Maracang Kec Babakancikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya sekira pukul 16.40 wib pihak expedisi menghubungi terdakwa sudah di depan planet ban yang pada saat itu terdakwa sedang berada di daerah tersebut selanjutnya terdakwa bertemu dengan pihak dari ekspedisi JNE dan menerima paket yang telah di pesan oleh terdakwa selanjutnya tidak lama setelah terdakwa menerima paket kemudian datang saksi Agus Awaludin, Saksi Ganjar Resi Permadi, Saksi Diky Wahyudi ketiganya merupakan anggota kepolisian yang bertugas pada Satresnarkoba Polres Purwakarta yang pada saat itu berpakaian preman dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa selanjutnya saksi Agus Awaludin, Saksi Ganjar Resi Permadi, Saksi Diky Wahyudi  menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak paket berwana coklat yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna hitam dan lakban warna coklat,
  • 1 (satu) buah handphone merek redmi warna gold

selanjutnya saksi Agus Awaludin, Saksi Ganjar Resi Permadi, Saksi Diky Wahyudi menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dan didapat darimana 1 (satu) buah kotak paket berwana coklat yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna hitam dan lakban warna coklat selanjutnya terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) buah kotak paket berwana coklat yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna hitam dan lakban warna coklat merupakan milik Terdakwa yang didapat dengan cara dibeli dari aplikasi INSTAGRAM (IG) dengan nama akun DO PATTELYSIUM sebanyak 5 Gram seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagai berikut:

Dilakukan pengujian narkotika, dengan identifikasi sampel A: Bahan/daun

Berat Netto Awal :

  • Sampel A  = 9,0435 Gram

Berat Netto Akhir :

  • Sampel A  = 5,0371 Gram

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL104GF/VI/2025  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 20 Juni 2025 yang diketahui dan di tanda tangani  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika oleh Dr. Supriyanto, M.Si dengan hasil sampel A dengan berat netto 9,0435 Gram Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

---------------Perbuatan Terdakwa SARIF HIDAYATULOH  alias ARIF bin DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

 

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa SARIF HIDAYATULOH  alias ARIF bin DAYAT pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 16.40 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025, bertempat di Jln Industri Rt 013 Rw 007 Desa Maracang Kec Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  •  Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 16.20 Wib saksi Agus Awalludin sedang melaksanakan piket Sat Res Narkoba Polres Purwakarta kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu orang laki laki yang diduga menguasi narkotika jenis tembakau sintetis daan akan melakukan transaksi di daerah Jln Industri Rt 013 Rw 007 Desa Maracang Kec Babakancikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, lalu saksi Agus Awalludin bersama dengan Saksi GANJAR RESI PERMADI. dan Saksi DIKI WAHYUDI setelah mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi setibanya di tempat berdasarkan informasi masyakarat selanjut nya saksi Agus Awalludin bersama dengan Saksi GANJAR RESI PERMADI. dan Saksi DIKI WAHYUDI melakukan observasi / pengamatan,  sekira pukul 17.20 Wib. Saksi Agus Awalludin bersama dengan Saksi GANJAR RESI PERMADI. dan Saksi DIKI WAHYUDI melihat orang dengan ciri-ciri yang sama sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat lalu Saksi Agus Awalludin bersama dengan Saksi GANJAR RESI PERMADI. dan Saksi DIKI WAHYUDI menghampiri orang yang diduga sedang menguasai narkotika Jenis tembakau sintetis sedang duduk di pinggir Jln Industri Rt 013 Rw 007 Desa Maracang Kec Babakancikao Kabupaten, selanjutnya Saksi Agus Awalludin bersama dengan Saksi GANJAR RESI PERMADI. dan Saksi DIKI WAHYUDI pada bertanya kepada orang yang diduga sedang menguasai narkotika jenis tembakau sintetis kemudian setelah di tanyakan orang tersebut mengaku bernama SARIF HIDAYATULOH ALIAS ARIF BIN DAYAT kemudian Saksi Agus Awalludin bersama dengan Saksi GANJAR RESI PERMADI. dan Saksi DIKI WAHYUDI melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak paket berwana coklat yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna hitam dan lakban warna coklat
  • 1 (satu) buah handphone merek redmi warna gold,

Selanjutnya saksi Agus Awaludin, Saksi Ganjar Resi Permadi, Saksi Diky Wahyudi menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dan didapat darimana 1 (satu) buah kotak paket berwana coklat yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna hitam dan lakban warna coklat selanjutnya terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) buah kotak paket berwana coklat yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna hitam dan lakban warna coklat merupakan milik Terdakwa yang didapat dengan cara dibeli dari aplikasi INSTAGRAM (IG) dengan nama akun DO PATTELYSIUM sebanyak 5 Gram seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut

  •  Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  •  Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagai berikut:

Dilakukan pengujian narkotika, dengan identifikasi sampel A: Bahan/daun

Berat Netto Awal :

  • Sampel A  = 9,0435 Gram

Berat Netto Akhir :

  • Sampel A  = 5,0371 Gram

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL104GF/VI/2025  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 20 Juni 2025 yang diketahui dan di tanda tangani  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika oleh Dr. Supriyanto, M.Si dengan hasil sampel A dengan berat netto sejumlah 9,0435 Gram Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------Perbuatan Terdakwa SARIF HIDAYATULOH  alias ARIF bin DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya