Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Pwk Inggrid Puspitadewi Wijaya 1.PT.Bank Rakyat Indonesia
2.Dodik Moelio Hartono
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4.Notaris Winter Sigiro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Inggrid Puspitadewi Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Faisal, S.H., M.H., C.MedInggrid Puspitadewi Wijaya
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia
2Dodik Moelio Hartono
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4Notaris Winter Sigiro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
2Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan Penggugat;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat III incasu KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Purwakarta untuk meghentikan segala proses pelelangan terhadap obyek berupa Tanah dan Bangunan dengan alas hak SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 00461, yang terletak di Kampung Cipdes, RT.01/ RW.01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan Luas 3341 M2  karena ada sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisdje)

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk menghentikan seluruh proses Lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa Tanah dan Bangunan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 00461, yang terletak di Kampung Cipdes, RT.01/ RW.01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan Luas 3341 M2;
  4. Memerintahkan TERGUGAT III untuk melakukan pembatalan rencana pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa Tanah dan Bangunan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 00461, yang terletak di Kampung Cipdes, RT.01/ RW.01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan Luas 3341 M2;
  5. Membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1 juta perhari apabila TERGUGAT I lalai dalam melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain. PENGGUGAT incasu Inggrid Puspitadewi Wijaya tetap memohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak