Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Pwk ROSIDAH BANK BTN cabang Purwakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donny Nasty, SHROSIDAH
Tergugat
NoNama
1BANK BTN cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat
2Badan Pertahanan Nasional Purwakarta
3Kantor Jasa Penilai Publik Gunawan dan Rekan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat atas dasar perbandingan Appresial dari Tergugat dan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat agar mengupdate Nilai Appresial KJPP terbaru, Agar sesuai dengan Harga Pasar saat ini dan juga memenuhi Rasa Keadilan;
  4. Menetapkan agar PENGGUGAT diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan Pelunasan Hutang pokok yaitu sebesar Rp 2.298.090.867,00 (dua milyar dua ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah ;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat III Memperbaiki Nilai Apprasial terkini secara Jujur, Sehingga memberikan keadilan bagi Nasabah Serta Profesional yang ideal, Agar Kelak tidak mendatangkan Kerugian Bagi Penggugat Dengan perbandingan dan perbedaan nilai pasar Rp 7.010.000.000.,(tujuh milyar sepuluh juta rupiah),dan Masyarakat pengguna Jasa Keuangan Serta Jasa Penilai Publik;
  6. Memerintahkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Berkedudukan di Jl. Siliwangi No.09 Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I. Dan Badan Pertanahan Nasional Purwakarta, Berkedudukan di Jl. Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat 41181. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II, Serta Kantor Jasa Penilai Publik GUNAWAN DAN REKAN Nomor ijin :2.16.0136 – KMK No. 632/KM.1/2016 Beralamat Jl. Perintis Kemerdekaan No.16 A Rt 004 Rw 003, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor 16125, Telepon 0251-839 6088/ 0251-839 6646, Email: kjppbogor@gmail.com Selanjutnya di sebut sebagai;---------------------------- Turut Tergugat III. Tunduk dan patuh menjalankan putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sah atas semua Alat bukti yang digunakan Penggugat dalam perkara ini ; 
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi atau upaya Hukum Lainnya dan TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya ( uitvoerbaar bij vorraad ).

Atau : 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat atau berpandangan lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak