Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Pwk 1.GOGO, S.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
AMIR Bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-299/M.2.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GOGO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR Bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AMIR Bin UDIN, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. FARIK (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) Kp./Desa Cinangka Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang mengadili dan memeriksa, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol.: AD 4308 WQ No. Rangka MH1JM8213PK903930, No. Mesin JM82E1903413, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Sdr. DENAS ABRUR MAULANA Bin SUMPONO (saksi korban) atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

-----Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-2 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya