Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Pwk 2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
4.JATNIKO, SH
HADI PURNAMA ALIAS CAPLUK BIN MISKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1600/M.2.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDIKO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
3JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PURNAMA ALIAS CAPLUK BIN MISKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa HADI PURNAMA ALIAS CAPLUK BIN MISKAL Bersama- sama  dengan  YADI BIN SUPDI (berkas terpisah) dan SADAM MUHAMAD BIN MUHAMMAD MANSUR (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Gudang Kartika PD MASA BARU di Kelurahan/Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum,  yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa HADI PURNAMA ALIAS CAPLUK BIN MISKAL Bersama- sama  dengan  YADI BIN SUPDI (berkas terpisah) dan SADAM MUHAMAD BIN MUHAMMAD MANSUR (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Gudang kartika PD MASA BARU di Kelurahan/Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya