Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2024/PN Pwk 1.DIAN FATMAWATI, S.H.
2.Dr. MARTHA PARULINA BERLIANA, S.H., M.H.
HERI JUNAIDI Bin TABRI Als RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2870/M.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FATMAWATI, S.H.
2Dr. MARTHA PARULINA BERLIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI JUNAIDI Bin TABRI Als RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERI JUNAIDI Bin TABRI Alias RUSTAM bersama – sama dengan Saksi AGUS Alias TUNGE Bin ADANI ( Alm ) ( disidangkan secara terpisah ) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak – tidak pada waktu lain yang masih termasuk dalambulan Maret tahun 2024, bertempat di  Area  Raw  Water Treatment ( RWT ) ( pengolahan air besih PT. INDONESIA LIBOLON FIBER SYSTEM ) yang beralamat di Jalan Ubrug Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 4 ( empat ) buah Accu merk INCOE premium power 12 Volt warna putih biru, Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik pihak PT. INDONESIA LIBOLON FIBER SYSTEM, Dengan maksud akan memiliki barang itu  dengan melawan hak, Yang dilakukan oleh Dua orang besama – sama atau lebih, Yang dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

--- Perbuatan terdakwa HERI JUNAIDI Bin TABRI Alias RUSTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4,5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya