Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Pwk | DENI SETIAWAN | Kepolisian Sektor Purwakarta Kota | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Pwk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta untuk berkenan segera menetapkan suatu hari persidangan guna memeriksa pemohonan Praperadilan ini sekaligus memanggil para pihak dan untuk selanjutnya Pengadilan Negeri Purwakarta cq Majelis Hakim yang berwenang berkenan untuk memutuskan hal hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama : Nama : DENI SETIAWAN Tempat Tanggal Lahir : Sumedang, 10 Mei 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Warga Negara : Indonesia Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Mars Utara III Cluster Graha Mars No. 14 RT. 005 RW. 006 Kel. Manjahlega Kec. Rancasari Kota Bandung Jawa Barat 4. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |