Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Pwk 2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
4.JATNIKO, SH
DADAN SUPRIADI ALIAS DADUT BIN (ALM) SUNANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1596/M.2.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDIKO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
3JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN SUPRIADI ALIAS DADUT BIN (ALM) SUNANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Ia Terdakwa DADAN SUPRIADI Alias DADUT BIN (Alm) SUNANTA baik secara Bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan sdr ANDRI RISWANTO BIN AEP SAEPULOH dan sdr SADAM MUHAMAD Bin MUHAMAD MANSYUR (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Kartika PD Masa Baru Jalan Jendral Ahmad Yani Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 Atau

Kedua :

Bahwa Ia Terdakwa DADAN SUPRIADI Alias DADUT BIN (Alm) SUNANTA baik Bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan saksi ANDRI RISWANTO BIN ASEP SAEPULOH dan saksi SADAM MUHAMAD Bin MUHAMAD MANSYUR (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Kartika PD Masa Baru Jalan Jendral Ahmad Yani Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang di lakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang di sebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP jo pasal 55  Ayat (1)  ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya