Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan demi hukum pergantian nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Nomor 3214-LT-25112020-0031, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 26 November 2020, yang semula tertulis nama CLARISSA ARABELLE VALLANTIA, dirubah menjadi tertulis nama CLARISSA ARABELLE MARANELL.
- Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan pergantian nama didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LT-25112020-0031, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 26 November 2020, yang semula tertulis nama CLARISSA ARABELLE VALLANTIA, dirubah menjadi tertulis nama CLARISSA ARABELLE MARANELL.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Para pemohon.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |