Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Pwk PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Iis Robianah
2.Uhaeni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Resdiana SukmawansyahPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Iis Robianah
2Uhaeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.276.163,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : 100296546/4353/02/23, Tanggal 23 Februari 2023.
  4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 119.276.163 (Seratus sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dalam jangka waktu 2 minggu setelah adanya putusan dari hakim dan atau Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01254 atas nama Uhaeni Binti Sukana yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara bawah tangan maupun lelang dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, & II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01254 atas nama Uhaeni Binti Sukana berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01254 atas nama Uhaeni Binti Sukana berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak