Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Pwk Aman Surman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1henry kurniawanAman
Tergugat
NoNama
1Surman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Purwakarta cq. Kecamatan Cibatu cq. Kepala Desa Cikadu
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi pada Penggugat.

 

  1. Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dengan Almh. Somi Binti Kasman  atas tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 248/Cikadu atas nama Somi Binti Kasman.

 

  1. Menyatakan Penggugat dapat bertindak sebagai Penjual dan Pembeli dalam Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT) atas tanah dengan sertipikat Hak Milik Nomor : 248/Cikadu atas nama Somi Binti Kasman

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerima proses balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor : 248/Cikadu atas nama Somi Binti Kasman menjadi nama Penggugat.

 

  1. Menghukum  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara. Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya (ex   aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak