Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si.
ASEP SAEPUDIN ALIAS CEPOT BIN NARDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-493/M.2.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SAEPUDIN ALIAS CEPOT BIN NARDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ASEP SAEPUDIN ALIAS CEPOT BIN NARDI (ALM)  pada hari Rabu Tanggal 18 Desember 2024 sekitar Pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2024, bertempat di Kampung Cimanglid RT.028 RW.008 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya