Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ARUL MEI REZA ALIAS REZA BIN IMAM TABRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1395/M.2.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARUL MEI REZA ALIAS REZA BIN IMAM TABRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa ARUL MEI REZA ALIAS REZA BIN IMAN TABRONI bersama dengan AKHMAL JAENAL MUTAQIN ALIAS AMAI BIN DENI JAELANI, YUDA AKBAR SIDIK BIN YAYAN BAHTIAR SIDIK DAN MUKTI ALIAS KUTIL BIN (ALM) MAT KABUL (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Cilalawi Rt 002 Rw 001 Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ARUL MEI REZA ALIAS REZA BIN IMAN TABRONI bersama dengan AKHMAL JAENAL MUTAQIN ALIAS AMAI BIN DENI JAELANI, YUDAK AKBAR SIDIK BIN YAYAN BAHTIAR SIDIK DAN MUKTI ALIAS KUTIL BIN (ALM) MAT KABUL (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Cilalawi Rt 002 Rw 001 Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya