Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon. ---------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Nomor: 3214-LU-09112023-0012, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 9 November 2023, yang semula tertulis nama DEWI SRI RIYANTI, diganti menjadi tertulis nama AZKIYA NAILA.
- Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan pergantian nama didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3214-LU-09112023-0012, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 9 November 2023, yang semula tertulis nama DEWI SRI RIYANTI, diganti menjadi tertulis nama AZKIYA NAILA ---------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. --------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |