Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.EKA PRASETYADI, S.H.
JAJAT MUNAJAT Als AZO Bin E.SAEPUDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-705/M.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2EKA PRASETYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJAT MUNAJAT Als AZO Bin E.SAEPUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAJAT MUNAJAT ALS AZO BIN E SAEPUDIN (ALM) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Konter Cahaya Komunika 4 ,Jalan Raya Wanayasa Rt 01 Rw 04 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib, terdakwa pergi ke Konter Cahaya Komunika 4 ,Jalan Raya Wanayasa Rt 01 Rw 04 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta dengan tujuan untuk mencuri. Sesampainya di Konter Cahaya Komunika, terdakwa langsung merusak pintu belakang konter dengan cara mecongkel samping pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah golok, Selanjutnya terdakwa merusak cctv dalam konter dengan menggunakan tangan kiri saksi dengan cara dicabut. Selanjutnya terdakwa membuka etalase dengan cara mengambil kunci etalase yang tergantung di dinding area dalam konter dan mengambil 27 Unit handphone yaitu :

  1. Hand Phone Merk Real ME Type C51
  2. Hand Phone Merk Real ME Type C51
  3. Hand Phone Merk Real ME Type C53
  4. Hand Phone Merk Real ME Type C30S
  5. Hand Phone Merk ReadME Type 13 C
  6. Hand Phone Merk Real ME Type 13 C
  7. Hand Phone Merk ReadME Type 13 C
  8. Hand Phone Merk Samsung Type A 03
  9. Hand Phone Merk Samsung Type A 05
  10. Hand Phone Merk ReadME Not Type 11
  11. Hand Phone Merk Oppo Type A57
  12. Hand Phone Merk Oppo Type A18
  13. Hand Phone Merk Infinix Type Smart 8
  14. Hand Phone Merk Infinix Type Smart 8
  15. Hand Phone Merk Infinix Hot Type 30I
  16. Hand Phone Merk Infinix Hot Type 30
  17. Hand Phone Merk Infinix Type Smart 7
  18. Hand Phone Merk Xiomi Poco  Type M 5
  19. Hand Phone Merk ReadME Type 12 C
  20. Hand Phone Merk ReadME Type A 2
  21. Hand Phone Merk ITEL Type P 60
  22. Hand Phone Merk ITEL Type A 70
  23. Hand Phone Merk ITEL Type A 70
  24. Hand Phone Merk Real ME Type C55
  25. Hand Phone Merk Nokia  Type 105
  26. Hand Phone Merk Advan
  27. Hand Phone Merk Ever cross

Bahwa terdakwa memasukkan 27 (dua puluh tujuh) handphone tersebut ke dalam sarung milik terdakwa dan dibawa pulang untuk selanjutnya di jualkan oleh saksi hadi. Bahwa atas perbuatan terdakwa setidak tidaknya saksi Dadan Hidayaturohman menderita kerugian sebesar Rp. 36.323.000 (Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya