Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH |
ISWADI ALIAS MALIK BIN M. DAUD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3043/M.2.14/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------Bahwa Terdakwa ISWADI ALIAS MALIK BIN M.DAUD bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN BIN MAWARDI (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di jalan kolam renang kelurahan purwamekar kecamatan purwakarta kabupaten purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------ Atau Kedua -------Bahwa Terdakwa ISWADI ALIAS MALIK BIN M.DAUD bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN BIN MAWARDI (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di jalan kolam renang kelurahan purwamekar kecamatan purwakarta kabupaten purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |