Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Pwk 1.Yati
2.Agus Sopyan
3.Sapin
4.Yanti
5.Iman
6.Amin
7.Rosita
1.PT. LIFELON JAYA MAKMUR MANUFACTURER OF PVC PIPE
2.Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Cq. Bupati Purwakarta
3.Kantor Desa Cilangkap Cq. Kepala Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta
4.AGRARIA TATA RUANG (ATR)/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PURWAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yati
2Agus Sopyan
3Sapin
4Yanti
5Iman
6Amin
7Rosita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Memed achmad sungkawa, s.hYati
2Memed achmad sungkawa, s.hAgus Sopyan
3Memed achmad sungkawa, s.hSapin
4Memed achmad sungkawa, s.hYanti
5Memed achmad sungkawa, s.hIman
6Memed achmad sungkawa, s.hAmin
7Memed achmad sungkawa, s.hRosita
Tergugat
NoNama
1PT. LIFELON JAYA MAKMUR MANUFACTURER OF PVC PIPE
2Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Cq. Bupati Purwakarta
3Kantor Desa Cilangkap Cq. Kepala Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta
4AGRARIA TATA RUANG (ATR)/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PURWAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya tanpa terkecuali
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat serta berharga SURAT KETERANGAN GARAPAN TANAH No. : Nomor : Surat Keterangan Desa Nomor : 590/X/DS/2014 tertanggal 10 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh kepala desa Cilangkap yang bernama Mulyadi, atas nama Almahrum SUMINTA yang diteruskan oleh Para Ahli Warisnya (Para Penggugat)
  1. Menyatakan tanah seluas seluas 54.000 M2 (lima puluh empat ribu meter persegi), yang terletak di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Tanah Milik Negara (ex Hak Erpacht Pasir Carolina), adalah Garapan milik Para Penggugat dan warga masyarakat Kampung Congeang Desa, Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ;
  2. Menyatakan : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00071 tertanggal 30 April 2019, yang tercatat atas nama PT. LIFELON JAYA MAKMUR (TERGUGAT I)  CACAT ADMINISTRASI, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 503/Kep.505-BPMPTSP/2011 tertanggal 25 agustus 2011 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dsn Tergugat IV (Para Tergugat) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000.000.- (Lima Belas Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika ;
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengengembalikan penguasaan tanah seluas seluas 54.000 M2 (lima puluh empat ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, TANAH MILIK NEGARA (ex Hak Erpacht Pasir Carolina) kepada Para Penggugat ;
  4. Menyatakan Sertifikat – sertifikat hak milik atas tanah baru yang diterbitkan sebagai turunan dari Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 503/Kep.505-BPMPSTP/2011 tertanggal 25 agustus 2011 Jo. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00071 tertanggal 30 April 2019, adalah CACAT ADMINISTRASI sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi ;
  6. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar biaya Perkara secara Tanggung Renteng

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak