Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
32/Pdt.G/2018/PN Pwk FARCHAT,SH.MH. 1.NINA AMINAH BAJRI
2.UMAR BAJERI, SmHk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2018/PN Pwk
Tanggal Surat Minggu, 11 Nov. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FARCHAT,SH.MH.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NINA AMINAH BAJRI
2UMAR BAJERI, SmHk
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa Tanah dan Rumah sebagaimana diuraikan posita dalam poin 9 diatas;
  3. Menyatakan para Tergugat, telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai HAK Retensi terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik para Tergugat dan HAK Honorarium  serta  Sukses Fee.
  5. Menyatakan uang sebesar Rp.170.000.000,- adalah Hak Retensi sebagai pembayaran biaya perizinan Pangkalan, Honorarium dan Sukses Fee kepada Penggugat,dari kewajiban keseluruhan Para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ). Dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar  Rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa  kewajiban  uang biaya Perizinan  Pangkalan,honorarium dan sukses fee sebesar Rp. 330.000.000.,- {Tiga  Ratus  Tiga  Pu/uh  Juta  Rupiah]'  yang harus dibayar Tunai dan sekaligus secara tanggung renteng oleh Para Tergugat   kepada   Penggugat   ;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangS,om) kepada Penggugat sebesar  Rp. 500.000,- (Lima  ratus  'ribu rupiah)  setiap      hari   keterlambatanya   dalam   melaksanakan   isi

 

 

 

 

Putusan ini. I ----------------------------- --------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih  dahulu/serta merta, walau ada verze Banding, Kasasi ,atau upaya hukum lainnya.,---------------------------------      -------------------------   --------------

 

  1. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul dalam  perkara  ini;----------------------------.:

SUBSIDAIR :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak