Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2018/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Minggu, 11 Nov. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | NINA AMINAH BAJRI | 2 | UMAR BAJERI, SmHk |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa Tanah dan Rumah sebagaimana diuraikan posita dalam poin 9 diatas;
- Menyatakan para Tergugat, telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai HAK Retensi terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik para Tergugat dan HAK Honorarium serta Sukses Fee.
- Menyatakan uang sebesar Rp.170.000.000,- adalah Hak Retensi sebagai pembayaran biaya perizinan Pangkalan, Honorarium dan Sukses Fee kepada Penggugat,dari kewajiban keseluruhan Para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ). Dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa kewajiban uang biaya Perizinan Pangkalan,honorarium dan sukses fee sebesar Rp. 330.000.000.,- {Tiga Ratus Tiga Pu/uh Juta Rupiah]' yang harus dibayar Tunai dan sekaligus secara tanggung renteng oleh Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangS,om) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus 'ribu rupiah) setiap hari keterlambatanya dalam melaksanakan isi
Putusan ini. I ----------------------------- --------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta, walau ada verze Banding, Kasasi ,atau upaya hukum lainnya.,--------------------------------- ------------------------- --------------
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------.:
SUBSIDAIR :
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |