Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I IMRAN ISMAN KURNIAWAN Alias EDO BIN DEDI SUPRIAYADI bersama-sama dengan terdakwa II EPUL SAEFUL RAHMAN Alias EPUL BIN ABDUL RAHMAN, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2018, sekira jam 02.00.wib.atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018, bertempat di Kampung Tanjak Nangsi Rt.09/03 Desa Rahaja Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |