Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2019/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 23 Agu. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARDIANSYAH,SH.MH. | NAAN.S |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PEMERINTAHAN R.I CQ MENTERI PERTAHANAN R.I CQ PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, CQ.KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT CQ PANGLIMA KOMANDO DAERAH MILITER III SILIWANGI CQ KEPALA PERBEKALAN ANGKUTAN DAERAH MILITER III SILIWANGI CQ KOMANDAN DETASEMEN PERBEKALAN ANGKUTAN III CQ KOMANDAN TEMPAT PEMBERIAN PERBEKALAN III PURWAKARTA | 2 | Komandan Komando Distrik Militer Purwakarta Dandim PWK | 3 | Aah Nuryati | 4 | Cucu Rosiyani | 5 | Iit Karnasih Djuita | 6 | Yani Muhaerani |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Yeye | 2 | Lurah Kelurahan Nagri Kidul | 3 | Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Purwakarta | 4 | CICIERDIS IFANURDIANI, SH.,M.Kn. | 5 | Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang Beritikad Baik;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah milik adat beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 1160 M2 dan Luas Bangunan 351 M2 yang tercatat dalam Girik Letter C Desa No.611 Blok 01 a.n Naan S. Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta yang terletak sekarang dikenal dengan Jalan R.E Martadinata No. 91 RT 17 RW 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
-
-
-
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang tanpa hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun dan bilamana perlu dengan bantuan alat keamanan negara;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan hak kepada TURUT TERGUGAT III untuk diproses sertifikat atas tanah dan bangunan Objek Sengketa sebidang tanah milik adat beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 1160 M2 dan Luas Bangunan 351 M2 yang tercatat dalam Girik Letter C Desa No.611 Blok 01 a.n Naan S. Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta yang terletak sekarang dikenal dengan Jalan R.E Martadinata No. 91 RT 17 RW 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
-
-
-
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk memproses bukti kepemilikan hak atas tanah sertfikat hak milik atas nama PENGGUGAT yakni sebidang tanah milik adat beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 1160 M2 dan Luas Bangunan 351 M2 yang tercatat dalam Girik Letter C Desa No.611 Blok 01 a.n Naan S. Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta yang terletak sekarang dikenal dengan Jalan R.E Martadinata No. 91 RT 17 RW 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
-
-
-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan Objek Sengketa sebidang tanah milik adat beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 1160 M2 dan Luas Bangunan 351 M2 yang tercatat dalam Girik Letter C Desa No.611 Blok 01 a.n Naan S. Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta yang terletak sekarang dikenal dengan Jalan R.E Martadinata No. 91 RT 17 RW 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
-
-
-
Hingga berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun banding dan kasasi (Uit voerbar bij voorraad);
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas I B berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |