| Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Pra Peradilan para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah salah dalam penerapan hukum atau cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah.
- Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hukum dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan 5 orang yang dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan, serta menyerahkan / mengembalikan HP dan Dompet kepada pemiliknya.
- Memerintahkan kepada Penyidik Dit Propam Polri berdasarkan Pasal 108 KUHAP untuk melakukan penyidikan terhadap personal Termohon yang telah melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan.
- Menghukum Termohon secara materiil dan imateriil, telah melakukan perbuatan melawan hukum (melanggar hukum dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan) yang merugikan para Pemohon, untuk membayar ganti kerugian kepada para Pemohon berupa kerugian materiil sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan kerugian moril / imateriil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono). |