Dakwaan |
Bahwa terdakwa MAESAROH Binti ( Alm ) SANAN pada hari Selasa tanggal 02 November 2021, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2021, bertempat di Kampung Cihideung Rt. 008, Rw. 003 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
Perbuatan terdakwa MAESAROH Binti ( Alm ) SANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat ( 1 ) KUHPidana. |