Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
DANDI MUHAMMAD SOPIAN BIN DENI SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1712/M.2.14/Eoh.2/07/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1DANDI MUHAMMAD SOPIAN BIN DENI SUPRIATNA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa DANDI MUHAMMAD SOPIAN BIN DENI SUPRIYATNA pada hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Kampung Cilegong Utara RT 16/RW 01 Desa Jatiluhur Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 perkiraan jam 13.00  WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda dan Sdr. Peri Ramadan Bin Endin pergi  menggunakan 1 (satu) motor pergi menuju ke Logistik Tempat Wisata Jatiluhur. Selanjutnya Terdakwa, Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda, dan Sdr. Peri Ramadan Bin Endin pulang dengan terlebih dahulu mengantar sdr. Peri Ramadan Bin Endin. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda menuju rumah terdakwa dengan posisi Terdakwa yang mengendarai motor. Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) kunci yang menempel pada kontak sepeda motor merk/Type Honda/NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Hitam Noka. MH1JFD228DK628790 Nosin. JFD2E2627462 dengan No. Pol.: T 5055 CA. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) kunci untuk disembunyikan sehingga hanya tersisa 1 (satu) buah kunci. Setiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cilegong Utara RT. 16/ RW 01 Desa Jatiluhur Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam rumah, sedangkan Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda pulang kembali ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 19.30 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda pergi menuju pertigaan asem, dan bertemu Sdr. Peri Ramadan Bin Endin dan Sdr. Mifta alias Entuy. Kemudian setelah selesai mengobrol, Terdakwa dan Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda pulang menuju ke rumah Terdakwa dengan Posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda, setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cilegong Utara RT. 16/ RW 01 Desa Jatiluhur Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, sepeda motor milik  Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda dengan merk/Type Honda/NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Hitam Noka. MH1JFD228DK628790 Nosin. JFD2E2627462 dengan No. Pol.: T 5055 CA diparkirkan di depan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dan Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda masuk ke dalam rumah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci kontak sepeda motor milik Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda dan pergi. Selanjutnya pada kesempatan Tersebut Terdakwa tanpa seizin Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda mengendarai Sepeda motor milik Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda dengan merk/Type Honda/NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Hitam Noka. MH1JFD228DK628790 Nosin. JFD2E2627462 dengan No. Pol.: T 5055 CA dengan menggunakan kunci sepeda motor yang telah diambil sebelumnya oleh Terdakwa untuk dijual kepada Sdr. Ade Supendi Alias Dede Bin Ujang Mamid dengan cara bertemu di Gang Kibodas, atas penjualan motor tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.600.000, - (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa DANDI MUHAMMAD SOPIAN, Sdr. Muhammad Ridwan Bin Anda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000, - (Enam Belas Juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya